Dailynesia.co – OJK atur usia dan gaji minimal untuk paylater, menegaskan langkah regulator dalam merespons maraknya penggunaan layanan ini di masyarakat.
Dengan aturan tersebut, hanya pengguna berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, dan berpenghasilan Rp 3 juta ke atas, yang diperbolehkan menggunakan layanan ini.
Aturan ini diharapkan mampu mengurangi risiko jebakan utang (debt trap) yang banyak menjebak pengguna tanpa literasi keuangan memadai.
Namun, apakah kebijakan ini akan efektif, atau hanya menjadi solusi sementara yang tidak menyentuh akar permasalahan?
Baca juga: Berapa Batas Maksimal Beli Token Listrik Diskon 50 Persen? Ada Ketentuannya
OJK Atur Usia dan Gaji Minimal untuk Paylater

Aturan baru ini mengharuskan pengguna paylater berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, serta memiliki penghasilan bulanan setidaknya Rp3 juta.
Persyaratan tersebut mulai berlaku secara penuh pada Januari 2027. Menurut OJK atur usia dan gaji minimal untuk paylater, langkah ini bertujuan melindungi konsumen dari risiko utang yang berlebihan serta memperkuat industri pembiayaan.
Namun, dengan meningkatnya penggunaan layanan paylater hingga lebih dari 100% pada tahun 2024, pertanyaan muncul: apakah aturan ini cukup?
Banyak masyarakat yang mengandalkan paylater untuk kebutuhan sehari-hari. Tanpa literasi keuangan yang baik, mereka tetap berisiko terjerat utang meski ada batasan usia dan gaji.
Baca juga: Skandal Pemerasan di DWP yang Memalukan Institusi: 45 Korban, Rp2,5 Miliar Raib
Risiko Jebakan Utang dan Literasi Keuangan
Layanan paylater sering kali menarik karena kemudahan aksesnya. Namun, kemudahan ini menjadi pedang bermata dua.