Dailynesia.co – Presiden RI Joko Widodo secara resmi telah mengizinkan organisasi kemasyarakatan ormas keagamaan untuk mengelola lahan tambang.
Hal itu telah tertulis di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 terkait dengan Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pasal 83A ayat 1.
‘’Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK (wilayah izin usaha pertambangan khusus) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,’’ bunyi dari pasal 83A ayat 1.
Baca juga: PM Israel Ungkap Kehancuran Hamas Jadi Syarat Akhir Perang di Gaza
Benarkah Ini Peluang Bagi Ormas Keagamaan Kelola Tambang?
Mengacu pada ayat penjelas dari Pasal 83A ayat (1) PP 96/2021 s.t.d.d PP 25/2024 mengungkapkan bahwa pemerintah pusat, berdasarkan UU Minerba, memiliki wewenang untuk menawarkan WIUPK secara prioritas.
Hal tersebut juga dilakukan guna memberikan peluang yang sama serta keadilan dalam pengelolaan kekayaan alam.