Rayakan Kemerdekaan, Myanmar Bebaskan 6.000 Tahanan: Termasuk 180 WNI

Sebagai bagian dari peringatan kemerdekaan ke-77, Myanmar membebaskan ribuan tahanan, termasuk 180 warga negara Indonesia.

Myanmar Bebaskan 6.000 Tahanan
Myanmar Bebaskan 6.000 Tahanan/FBC news

Selain itu, 144 tahanan dengan hukuman penjara seumur hidup mendapat pengurangan hukuman menjadi 15 tahun.

Baca juga: Polemik Ballon d’Or: Ronaldo dan Rodri dalam Sorotan

WNI di Antara 180 Tahanan Asing yang Dibebaskan

Dari 180 tahanan asing yang dibebaskan, mayoritas adalah warga negara Thailand yang ditangkap atas kasus perjudian.

Namun, terdapat pula sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya ditahan karena kasus perikanan di wilayah perairan Myanmar.

Langkah ini dianggap sebagai sinyal baik bagi hubungan diplomatik antara Myanmar dan negara-negara tetangganya.

Namun, amnesti ini dilaksanakan dengan peringatan tegas: jika tahanan yang dibebaskan melanggar hukum kembali, mereka akan menghadapi hukuman tambahan selain sisa hukuman yang sebelumnya dijatuhkan.

Baca juga: Tangis Kecewa Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan: Restitusi Rp15 Juta, Harga Nyawa Jadi Murah?

Aung San Suu Kyi dan Krisis Politik Myanmar

Myanmar Bebaskan 6.000 Tahanan
Myanmar Bebaskan 6.000 Tahanan/Ap news

Meski terdapat langkah-langkah amnesti, pembebasan tahanan tidak mencakup Aung San Suu Kyi, pemimpin sipil yang digulingkan dalam kudeta 2021.

Suu Kyi masih menjalani hukuman total 27 tahun penjara setelah divonis bersalah dalam serangkaian tuduhan yang diduga bermotif politik.

Leave a Reply