Dailynesia.co – Kepala daerah yang akan mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden dalam pemilihan presiden 2024 akan difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Idham Holik sebagai tanggapan atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan mengenai persyaratan pendaftaran kandidat presiden dan cawapres yang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Untuk memfasilitasi hal ini, KPU akan menyesuaikan aturan PKPU mengenai pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan keputusan MK.
Baca Juga: Ke Beijing, Jokowi Teken Proyek RI-China Senilai Rp197,8 T
Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/10), Idham Holik menyatakan bahwa posisi KPU sebagai penyelenggara pemilu taat dan patuh pada ketentuan yang diatur UU pemilu maupun putusan MK.
Dia juga menyatakan bahwa KPU akan melakukan penyesuaian norma dalam PKPU nomor 19 tahun 2023 sesuai dengan putusan MK dalam konteks putusan MK nomor 90/puu-xxi/2023.