Berita  

Tok! Ketua KPU Hasyim Asyari Resmi Dipecat Oleh DKPP

Apa Kalian Kaget Mendengar Kabar Ini? Kok Bisa?

Hasyim Asyari
DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya Terkait NPHD Pemilu 2019 (DKPP RI)

Dailynesia.co – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi telah menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua Komsi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari terkait dengan aduan dari perempuan berinisial CAT yang mana merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Putusan tersebut telah dibacakan oleh Ketua DKPP Heddy Lukito dalam sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, pada hari Rabu, tanggal 3 Juli 2024.

Heddy mengungkapkan bahwa Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

‘’Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,’’ kata Heddy ketika membacakan putusan.

Poin tiga putusan tersebut, Presiden Jokowi diminta untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.

‘’Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,’’ demikianlah poin keempat putusan.

Baca juga: Cara Daftar Kurir Motor Online Khusus J&T dan Lazada, Sangat Simpel!

Inilah Keputusan DKPP Secara Penuh Kepada Hasyim Asyari

Hasyim Asyari
DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya Terkait NPHD Pemilu 2019 (DKPP RI)

Dalam putusannya, DKPP menyatakan bahwa ada hubungan seks antara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari dengan seorang Anggota PPLN Den Haag inisial CAT.

DKPP menjelaskan hubungan seks itu dilakukan secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim Asyari menginap pada tanggal 3 Oktober 2024. Kala itu, Hasyim berada di Den Haag berkaitan dengan kepemiluan.

Lalu, Hasyim menghubungi CAT dan memintanya datang ke kamar hotelnya. Di sanalah, Hasyim disebut merayu dan memaksa hingga akhirnya terjadi hubungan badan.

‘’Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebutDKPP menilai telah terjadi hubungan badan antarateradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20 dan P21,’’ beber anggota anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo. DKPP sendiri tidak menjelaskan detail bukti-bukti tersebut.

Leave a Reply