Viral! 43 Pasangan Nikah Siri di Malang Ajukan Sidang Isbat

Sidang Isbat ditujukan untuk Pengesahan Pernikahan

43 pasangan yang menikah secara siri mengajukan sidang isbat
Ilustrasi 43 pasangan yang menikah secara siri mengajukan sidang isbat di kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang (Jawapos.com)

Dailynesia.co – Sebanyak 43 pasangan yang menikah secara siri mengajukan sidang isbat di kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang pada Kamis (27/6).

Tujuan utama dari sidang ini adalah untuk mendapatkan pengakuan atau pengesahan pernikahan mereka dari negara.

Sidang isbat sendiri adalah proses pengadilan untuk mengesahkan pernikahan yang dilakukan secara siri.

Setelah sidang ini selesai, pasangan yang terlibat akan menerima buku nikah resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, yang memberikan status sah di mata negara.

Sidang isbat ini diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang sebagai bagian dari peringatan Hari Bhakti Adhyaksa yang akan jatuh pada 22 Juli mendatang.

Beberapa instansi lain yang turut serta dalam acara ini termasuk Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang.

“Ada 21 pasangan yang baru menikah, dan 43 pasangan yang mengikuti sidang isbat,” ujar Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto SH MH, saat acara berlangsung.

Baca juga: Posting Foto Nathan Tjoe-A-On, Klub Inggris Ini Rasakan ‘Love’ Netizen Indonesia

Selain mengadakan sidang isbat, Kejari juga menyelenggarakan acara nikah massal. Deddy menyebutkan bahwa peserta nikah siri yang hadir mayoritas berusia tua.

“Peserta tertua berusia 75 tahun dan pernikahannya belum disahkan selama bertahun-tahun,” tambahnya.

Sayangnya, Deddy tidak memberikan rincian asal pasangan-pasangan tersebut, namun kebanyakan berasal dari wilayah pelosok di Kabupaten Malang bagian selatan. Berdasarkan temuan jaksa, pernikahan siri tertua dilakukan pada tahun 1969.

Banyak di antara mereka yang sudah memiliki anak dan cucu. Akibat tidak diakuinya pernikahan secara negara, status pernikahan dan jumlah anggota keluarga tidak tercatat resmi, yang dapat menimbulkan masalah dalam pembagian warisan.

Faktor ekonomi menjadi penyebab utama mengapa banyak pasangan yang memilih menikah siri dan tidak mengajukan pengesahan.

“Biaya dan waktu yang diperlukan untuk mengurus sidang isbat di pengadilan menjadi kendala utama. Oleh karena itu, kami fasilitasi secara gratis untuk memberikan kepastian hukum terhadap pernikahan mereka,” tegas Deddy, seperti dilansir dari jawapos.com.

Baca juga: Daftar 3 Aplikasi Paylater Terbaik Dijamin Aman dan Terpercaya

Manfaat Sidang Isbat

Sidang isbat memberikan berbagai manfaat bagi pasangan yang menikah secara siri. Selain mendapatkan pengakuan resmi dari negara, mereka juga akan menerima buku nikah yang menjadi bukti sah pernikahan.

Dengan adanya buku nikah, status pernikahan mereka akan tercatat resmi di catatan sipil, yang penting untuk berbagai urusan administratif, seperti pembuatan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran anak, hingga pengurusan hak waris.

Selain itu, dengan status pernikahan yang sah, pasangan tersebut dapat lebih mudah dalam mengurus berbagai keperluan hukum dan administrasi lainnya.

Leave a Reply