Dailynesia.co – Akhir-akhir ini banyak WNA berkunjung ke Mimika melalui Kantor Imigrasi kelas II dengan berbagai tujuan, menariknya dari sekian WNA yang datang ke Mimika menggunakan Visa Kunjungan.
Seperti WNA asal negara Mesir yang sengaja datang ke Mimika menggunakan Visa Kunjungan, akan tetapi digunakan untuk bekerja di Kabupaten Mimika.
Baca juga: BBKBN Papua Barat Kolaborasi Gandeng Baznas Tangani Stunting Di Distrik Masni Kabupaten Manukwari
Terpaksa Dideportasi
WNA asal Mesir Mesir di bulan November 2024 lalu terpaksa dideportasi, karena melanggar visa kunjungan dijadikan izin bekerja di Timika.
Hal ini melanggar aturan, visa kunjungan biasanya digunakan bagi kunjungan wisatawan mancanegara, akan tetapi disalahgunakan untuk mencari kerja.