Dailynesia.co – Wacana memindahkan struktur Polri di bawah Kemendagri menjadi sorotan publik.
Usulan ini diwarnai oleh berbagai pendapat, mulai dari kritik terhadap potensi kemunduran hingga dukungan atas penguatan kendali sipil.
Sebelum langkah ini diambil, penting untuk menimbang dampaknya terhadap independensi Polri, efisiensi birokrasi, dan akuntabilitas hukum di Indonesia.
Baca juga: Trump Ancam BRICS dengan Tarif Mematikan: Pilih Dolar atau Tenggelam!
Polri di Bawah Kemendagri: Apa Tujuan Utamanya?
Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, mengusulkan agar Polri ditempatkan di bawah Kemendagri sebagai solusi atas tuduhan pengerahan aparat dalam Pilkada 2024.
Tujuan lain dari usulan ini adalah untuk mengembalikan Polri kepada fungsi-fungsi spesifik seperti patroli, penanganan lalu lintas, dan reserse, dengan alasan bahwa institusi ini terlalu besar untuk dikelola secara langsung oleh presiden. Namun, usulan ini dinilai tidak berdasar oleh banyak pihak.
Baca juga: Simulasi UMK Semarang 2025 Termasuk Tegal dan Pekalongan, Menuju UMP Jateng Naik 6,5 Persen
Polri di Bawah Kemendagri: Sebuah Kemunduran Demokrasi?
Mengembalikan Polri di bawah Kemendagri dianggap oleh banyak pihak sebagai langkah yang mencederai semangat reformasi.
Pemisahan Polri dari ABRI pada 1998 bertujuan untuk menjaga profesionalisme Polri sebagai institusi independen.
Penempatan Polri di bawah Kemendagri dikhawatirkan akan memunculkan konflik kepentingan politik, terutama di momen krusial seperti Pilkada.
Bendahara Umum PB SEMMI, Achmad Donny, menilai usulan ini tidak mendesak dan justru berpotensi merusak struktur hukum yang sudah berjalan baik.
Hal senada disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang menyebut posisi Polri di bawah Presiden sebagai amanat reformasi yang tak bisa diabaikan.
Baca juga: Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Desember 2024, Padat Merayap!
Mendagri Justru Menolak Usulan Ini
Tito Karnavian, yang kini menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri, dengan tegas menyatakan bahwa menempatkan Polri di bawah Kemendagri bertentangan dengan semangat reformasi 1998.
Saat itu, pemisahan Polri dari TNI dilakukan untuk memastikan netralitas aparat keamanan dalam politik dan memperkuat independensi penegakan hukum.