Baca juga: eFishery Dikabarkan Kembali PHK 300 Karyawan: Dampak dan Respons
Wacana Sopir Ber-KTP Bali Usulan dari FPDP
Sopir transportasi daring mewajibkan memiliki KTP Bali awalnya diusulkan oleh Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (FPDP).
FPDB pernah mengusulkan kepada DPRD Bali sopir pariwisata dan transportasi online mempunyai KTP Bali kemudian juga usulan pembatasan kouta taksi daring.
Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya mengatakan aturan moda transportasi online dan konvensional akan diatur melalui perda ditetapkan setelah gubernur terpilih dilantik.
Soal regulasi transportasi sewa khusus diatur peraturan Gubernur 40 2019 tentang layanan angkutan sewa berbasis aplikasi.
Dalam peraturan Gubernur itu hanya menyebut pengemudi transportasi daring cukup menyerahkan dokumen berupa surat keterangan domisili di wilayah Bali, bukan KTP Bali.