Dailynesia.co – Belum lama ini ada informasi wacana untuk merencanakan adanya aturan bagi sopir transportasi daring dan sopir angkutan pariwisata wajib miliki KTP Bali.
Atau dengan kata lain, sopir yang bisa mengoperasikan kendaraan transportasi daring di wilayah Pulau Bali wajib penduduk asli Bali dengan KTP Bali.
Baca juga: Komitmen PT Timah Terhadap Etika: Pemecatan Karyawan Viral di Media Sosial
Respon Organda Bali
Wacana penggunaan KTP Bali dalam operasi transportasi daring menimbulkan pro dan kontra terutama warga dari luar Bali yang bekerja menjadi sopir di wilayah Bali.
Bahkan ASK Organda Bali menyebut aturan sopir ber-KTP Bali tidak adilJ jika, aturan seperti ini mewajib sopir wajib mempunyai KTP Bali diberlakukan.
Organda Bali menyebut dikhawatirkan memicu permasalahan baru hingga bisa saja perpecahan dan perselisihan, tidak segan akan ada gugatan apabila wacana diberlakukan.