Sebanyak 50 ribu liter susu, senilai sekitar Rp 400 juta, aksi buang susu massal sebagai bentuk penolakan atas kebijakan pembatasan serapan oleh industri.
Baca juga: Masa Depan Palestina Pasca-Kemenangan Trump: Harapan, Tantangan, atau Kepedihan?
Permintaan untuk Regulasi dan Proteksi Peternak Lokal
Menyikapi situasi ini, DPN meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan yang melindungi para peternak, seperti peraturan yang mengharuskan industri untuk mengutamakan produk lokal dalam memenuhi kebutuhan susu dalam negeri.
Usulan lainnya adalah menghidupkan kembali kebijakan bukti serap (BUSEP), yang sebelumnya terbukti efektif dalam memastikan industri memenuhi kuota penyerapan susu lokal.
Selain itu, pembentukan badan persusuan nasional dinilai krusial agar swasembada susu dapat tercapai dan program-program sosial pemerintah, seperti pemberian susu bergizi gratis, dapat terealisasi secara berkelanjutan.
Baca juga: 7 Rekomendasi Kelas Skill Academy Prakerja Terpopuler untuk Meningkatkan Skillmu!
Ironi Impor Susu di Tengah Krisis Peternak Lokal
Ironisnya, di saat susu lokal terbuang, industri tetap menggantungkan suplai mereka pada impor.
Hal ini tidak hanya mempersulit peternak untuk bersaing tetapi juga menyiratkan ketergantungan pada produk luar negeri yang sebenarnya dapat dihindari.
Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, turut menyoroti pentingnya memprioritaskan susu lokal.
Sejumlah pengamat pun meminta pemerintah untuk berperan aktif dalam memperkuat posisi peternak lokal agar keberlanjutan sektor ini dapat terjamin.
Aksi buang susu massal ini mencerminkan urgensi perlindungan terhadap peternak lokal di tengah arus pasar bebas dan ketergantungan impor.
Tanpa regulasi yang memadai, keberlanjutan usaha peternakan lokal terancam, dan ketahanan pangan nasional ikut dipertaruhkan.
Sudah waktunya pemerintah mengambil langkah konkret—mulai dari menerbitkan kebijakan baru hingga menjamin serapan susu lokal di pasar domestic, agar jerih payah para peternak tidak terbuang percuma.