Apa itu Badal Haji, Dasar Hukum dan Ketentuannya

apa itu badal haji
Kemenag Minta Warga Tak Tergiur Tawaran Visa Non-haji, Bisa Kena Deportasi (Detikcom)

Dailynesia.co – Apa itu badal haji adalah salah satu bentuk ibadah dengan niat yang begitu mulia.

Agama Islam telah memberikan kemudahan bagi orang-orang yang sakit dan telah meninggal dunia untuk bisa menunaikan ibadah haji melalui apa itu badal haji.

Dalam pengertiannya, badal haji ini ialah pelaksanaan ibadah haji untuk orang yang meninggal dalam keadaan belum haji.

Ibadah ini pun bisa dilaksanakan bagi orang yang secara fisik sudah tidak mampu melaksanakannya.

Secara garis besar, ibadah haji yang merupakan rukun Islam kelima ini mempunyai keistimewaan sebab memiliki ruang dan waktu yang berbeda dengan kewajiban melaksanakan keempat rukun Islam lainnya.

Menunaikan ibadah haji ini hukumnya wajib bagi setiap orang Islam yang mampu baik secara fisik maupun finansial.

Namun, kadang ada udzur atau halangan yang menyebabkan umat Muslim tidak bisa menunaikan ibadah haji walaupun tergolong orang-orang yang mampu secara finansial. Maka dari itulah, Allah SWT memberikan keringanan dengan adanya ibadah badal haji.

Ibadah badal haji sebenarnya sudah cukup lama dilakukan oleh umat Muslim. Hanya saja, masih banyak yang belum paham dengan detail terkait bagaimana hukum dan ketentuannya.

Badal haji mempunyai ketentuan yang sedikit berbeda dengan ibadah haji pada umumnya.

Bagi Anda yang berencana menunaikan ibadah badal haji, maka bisa perhatikan terkait hukum, syarat dan ketentuannya di sini.

Baca juga: Apa Itu Nama Domain yang Unik dan Menarik Penunjung

Begini Hukum Tentang Badal Haji dalam Islam

Sebelum membahas bagaimana syarat ketentuan apa itu badal haji, maka penting bagi Anda untuk mengetahui hukum melaksanakan ibadah haji bagi orang lain.

Mayoritas ulama empat mazhab telah menyepakati bahwa ibadah badal haji untuk orang yang telah meninggal hukumnya boleh dan sah.

Apalagi jikalau orang tersebut masuk dalam kriteria wajib berhaji saat masih hidup, namun tidak sempat berhaji karena alasan tertentu.

Ulama empat mazhab yang memperbolehkan pelaksanaan badal haji ialah Imam Hanafi, Imam Syafi’i, dan juga Imam Hanbali.

Sementara untuk mazhab Imam Maliki tidak memperbolehkan pelaksanaan badal haji, kecuali orang yang sebelum wafat meninggalkan wasiat supaya dihajikan oleh anak keturunannya.

Terdapat sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim tentang apa itu badal haji untuk seorang yang telah udzur, namun masuk dalam wajib haji.

Dalam hadits tersebut, ada seorang perempuan dari kabilah Khats’am bertanya kepada Rasulullah SAW:

“Wahai Rasulullah, ayahku telah wajib haji tetapi dia sudah tua renta dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan. Rasulullah kemudian menjawab, “Kalau begitu lakukanlah haji untuk dia” (HR. Bukhari dan HR. Muslim).

Penting untuk diperhatikan bahwa badal haji tidak bisa dilakukan untuk mewakili dua orang atau lebih dalam satu waktu.

Apabila Anda ingin membadal hajikan untuk kedua orang tua misalnya, Anda mesti melakukannya di periode atau waktu haji yang berbeda.

Baca juga: Aksi Saling Serangan Antara Houthi Yaman dengan Israel

Syarat dan Ketentuan Apa itu Badal Haji

apa itu badal haji
Kemenag Minta Warga Tak Tergiur Tawaran Visa Non-haji, Bisa Kena Deportasi (Detikcom)

Apa itu Badal haji tidak bisa sembarangan dilakukan, walau itu merupakan ibadah yang mulia. Ada beberapa ketentuan yang harus Anda perhatikan terkait dengan pelaksanaan badal haji.

Sebagaimana pendapat dari mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanbali, seorang Muslim hendaknya mesti pernah haji untuk dirinya sendiri terlebih dahulu sebelum menghajikan orang lain.

Apabila belum pernah menunaikan ibadah haji, maka badal haji yang dilakukan atas nama orang lain menjadi tidak sah.

Sementara itu juga, untuk mazhab Hanafi dan Maliki memperbolehkan orang yang belum pernah menunaikan ibadah haji boleh menghajikan orang lain.

Hanya saja, orang tersebut bakalan berdosa karena belum haji untuk dirinya sendiri.

Untuk melakukan ibadah apa itu badal haji ini, Anda membutuhkan biaya sekitar Rp7 juta hingga Rp16 juta tergantung dari fasilitas yang dipilih.

Biaya badal haji lebih murah karena posisi Anda hanya menggantikan orang untuk berhaji.

Walaupun begitu, Anda tetap harus mempersiapkan biaya tambahan untuk pengeluaran tidak terduga.

Writer: Gilang WidanaEditor: Nastain Achmad

Leave a Reply