Berita  

ASDP Indonesia Ferry Akusisi Kapal Bekas, KPK Sebut Pengadaan Kapal Tidak Sesuai Spesifikasi

PT ASDP Indonesia Ferry telah akusisi PT Jembatan Nusantara,  dari pembelian kapal bekas usia di atas 30 tahun hingga utang-utangnya senilai Rp 600 miliar.

asdp indonesia
Ilustrasi kapal milik ASDP Indonesia Ferry (asdp.id)

Dailynesia.co – PT ASDP Indonesia Ferry telah akusisi PT Jembatan Nusantara,  dari pembelian kapal bekas usia di atas 30 tahun hingga utang-utangnya senilai Rp 600 miliar.

Pengadaan Kapal tua berusia di atas 30 tahun yang dilakukan ASDP tersebut menjadi masalah lantaran tidak jelas tujuannya.

Apakah nanti 30 kapal tua dioperasikan kembali atau mungkin dijual kembali  hingga kini masih dalam tahap proses penyelidikan KPK.

Baca juga: Roy Suryo Sindir Menkominfo Bela Gibran Terus, Padahal Fufufafa Gampang Sekali Diungkap!

ASDP Indonesia Rugikan Negara Rp 1,27 Triliun

Atas pembelian kapal tua 30 buah ini oleh ASD Indonesia  Ferry  yang telah diaudit KPK negara mengalami kerugian Rp 1,27 Triliun.

Hasil audit memang berjumlah Rp 1,27 Triliun, jumlah tersebut kemungkinan bertambah seiring perkembangan penyelidikan, hingga sekarang masih berlangsung.

Dugaan kasus  korupsi dari pembelian 30 kapal tua Indoinesa sekarang mulai terbongkar, KPK telah menetapkan 4 tersangka per 16/8/202 terdiri  IP, MYH, HMAC dan A.

Dari keempat tersangka tersebut Direktur Utama Ira  Puspadewi masuk di dalamnya, menariknya sang direktur menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan.

Ira Puspadewi tidak terima dijadikan tersangk, dalam kasus akuisisi pembelian 30 kapal tua dari PT Jembatan Nusantara.

Leave a Reply