Dailynesia.co – Baru-baru ini, Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Aturan ini memberikan landasan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin berpoligami.
Dengan pengaturan ini, ASN pria di Jakarta diharapkan dapat melaksanakan poligami secara legal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam Pergub tersebut, ASN yang ingin berpoligami diwajibkan untuk mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. Ketentuan ini tercantum jelas dalam Pasal 4 ayat 1.
“Jika seorang ASN melanggar aturan tersebut dan menikah tanpa izin, akan dikenakan hukuman disiplin berat,” demikian pengaturan dalam peraturan ini.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin menjaga integritas dan tanggung jawab ASN dalam menjalankan tugasnya, dilansir dari Kompas.com.
Syarat-syarat untuk mendapatkan izin poligami bagi ASN diatur dalam Pasal 5 ayat 1. Beberapa persyaratan tersebut antara lain: istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri menderita cacat tubuh atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, serta istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan.
Selain itu, ASN juga harus mendapatkan persetujuan tertulis dari istri atau para istri, memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan anak, serta sanggup berlaku adil terhadap semua istri dan anak.