Baca juga:PT Astra Daihatsu Buka Suara Soal Penurunan Penjualan Mobil Sepi dan Lesu Pembeli di Tahun 2024
Larangan Pemberian Izin Poligami
Pengaturan ini juga memuat larangan bagi ASN untuk mendapatkan izin poligami. Izin tidak akan diberikan jika alasan yang diajukan bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut Aparatur Sipil Negara, tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan, atau berpotensi mengganggu tugas kedinasan.
Dengan demikian, pemerintah berharap agar praktik poligami di kalangan Aparatur Sipil Negara tetap dalam koridor hukum dan etika.
Penerbitan Pergub ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa poligami di kalangan Aparatur Sipil Negara Jakarta dikelola dengan baik.
Aturan ini tidak hanya memberikan kejelasan hukum, tetapi juga menekankan pentingnya tanggung jawab sosial dan profesional dalam pelaksanaan poligami.
Aparatur Sipil Negara diharapkan tidak hanya mematuhi ketentuan yang ada, tetapi juga mampu menjaga hubungan baik dengan keluarga dan masyarakat.
Meskipun ada ruang untuk praktik poligami, Aparatur Sipil Negara tetap harus menyadari konsekuensi dari keputusan yang diambil.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan Aparatur Sipil Negara dapat menjalani kehidupan rumah tangga yang harmonis tanpa mengganggu tugas kedinasan dan tanggung jawab sosial mereka.
Kebijakan ini memberikan gambaran bahwa pemerintah berusaha untuk menciptakan keseimbangan antara hak individu dan tanggung jawab publik.