Dailynesia.co – Pemerintah pusat telah menetapkan bahwa peserta BPJS kelas 3 tidak bisa naik ke dalam kelas layanan rawat inap yang lebih tinggi.
Hal tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang langsung ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, pada tanggal 5 Mei 2024.
Dalam yang berbunyi Pasal 51 beleid itu sudah diatur terkait dengan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat meningkatkan layanan rawat inap dengan cara membayarkan selisih harga yang ditimbulkan akibat dampak dari perubahan tersebut.
Berdasarkan selisih harga inilah yang bisa dibayarkan oleh peserta yang bersangkutan, pemberi kerja atau pun perusahaan asuransi tambahan yang sudah dimiliki peserta BPJS.