Dailynesia.co – Pemerintah pusat telah menetapkan bahwa peserta BPJS kelas 3 tidak bisa naik ke dalam kelas layanan rawat inap yang lebih tinggi.
Hal tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang langsung ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, pada tanggal 5 Mei 2024.
Dalam yang berbunyi Pasal 51 beleid itu sudah diatur terkait dengan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat meningkatkan layanan rawat inap dengan cara membayarkan selisih harga yang ditimbulkan akibat dampak dari perubahan tersebut.
Berdasarkan selisih harga inilah yang bisa dibayarkan oleh peserta yang bersangkutan, pemberi kerja atau pun perusahaan asuransi tambahan yang sudah dimiliki peserta BPJS.
Baca juga: KRIS BPJS, Terobosan Baru dalam Pelayanan Kesehatan yang Tidak Menghapus Kelas BPJS
Isi Perpres Bagi Peserta BPJS Kelas 3, Benarkah?
‘’Peserta bisa meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk pula rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau pun membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan,’’ isi Perpres Pasal 51 ayat 1.
Kemudian juga dalam Pasal 51 ayat 3 yang berbunyi ketentuan tersebut dikecualikan untuk lima kondisi peserta.
Yang maksudnya adalah terdapat lima kategori peserta JKN yang tidak bisa meningkatkan layanan rawat inapnya ke kelas yang lebih tinggi.
Salah satu golongan yang tidak bisa naik kelas ialah peserta BPJS kelas 3. Selanjutnya, peserta yang menerima subsidi iuran dari pemerintah atau pun peserta PBI yang seluruh iuran sepenuhnya telah ditanggung oleh APBN.