Dailynesia.co – Ketika kendaraan yang dikendarai mengalami baret atau lecet muncul pertanyaan apakah ada biaya klaim asuransi mobil lecet?
Pertanyaan adakah biaya klaim asuransi mobil lecet perlu ditanyakan, supaya nanti mengetahui berapa biaya yang harus dibayar jumlahnya kecil atau besar.
Biaya Klaim Asuransi Mobil Lecet Tetap Masih Ada, Ini Jumlah Rinciannya dan Jenis Asuransi
1. Perusahaan Asuransi Tidak Tanggung 100%
Sebenarnya masalah mobil baret akibat lecet kecelakaan bisa diperbaiki di bengkel dengan biaya sendiri, akan tetapi ingin klaim asuransi juga tidak masalah.
Perusahaan asuransi masih memberi kesempatan soal mobil lecet untuk mendapatkan asuransi sesuai polis dimiliki.
Namun, perlu dipahami perusahaan asuransi tidak akan menanggung 100% biaya klaim asuransi mobil lecet, kenapa?
Mobil lecet akibat kecelakaan atau kasus lainnya boleh saja klaim asuransi, akan tetapi perusahaan asuransi tidak sepenuhnya menanggung 100%.
Alasannya, dalam proses klaim asuransi mobil itu sudah diatur dalam peraturan tersendiri yang kemudian disebut dengan biaya ownn risk.
Baca juga: Cryptocurrency: Mata Uang Digital yang Mengubah Dunia
2. Biaya Deductible
Biaya klaim asuransi mobil lecet nantinya dapat memperoleh asuransi, walaupun tidak 100 persen ditanggung perusahaan asuransi.
Seperti telah dijelaskan sebelumnya, bahwa proses klaim asuransi mobil ada namanya yang disebut biaya ownn risk, atau sering disebut dengan deductible.
Atau dengan kata lain, bahwa biaya klaim asuransi mobil lecet bisa lewat cara membayar sejumlah uang setiap kali Anda mengajukan klaim di bengkel rekanan.
Biaya ini ada tujuannya, hanya mengingatkan kepada Anda saat berkendara tetap hati-hati dan waspada meski memiliki asuransi mobil.
Baca juga: Kotak Kosong Menang Lawan Paslon Tunggal, Daerah Dipimpin Penjabat (Pj) Sementara
3. Nominal Biaya Own Risk
Pertanyaan lain, berapa biaya Own Risk kendaraan mobil kesemuanya tergantung polis Anda miliki, karena semakin besar premi asuransi yang dibayar.
Maka, semakin rendah biaya Deductible, atau sebaliknya sesuai peraturan perusahaan asuransi, dapat memberlakukan ketentuan biaya Own Risk minimal Rp 300 ribu.
Jawaban pertanyaan berapa biaya klaim asuransi mobil lecet, yaitu minimal Rp 300 ribu masuk biaya Own Risk, jika mobil mengalami baret ringan biayanya di bawah Rp 300 ribu.