MK baru saja mengabulkan gugatan bahwa kandidat presiden dan cawapres harus memiliki minimal 40 tahun pengalaman sebagai kepala daerah provinsi, kabupaten, atau kota.
Dalam gugatan bernomor 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqibbirru Re A, seorang mahasiswa, penggugat meminta MK mengubah batas usia minimal untuk calon presiden dan cawapres menjadi 40 tahun atau pengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Sebagai hasil dari keputusan MK tersebut, Gibran Rakabuming diizinkan untuk didaftarkan sebagai calon wakil presiden. Meskipun dia belum berusia empat puluh tahun, karena Gibran sedang menjabat sebagai kepala daerah.