Dailynesia.co – Dewan juri persidangan di New York mengungkapkan Donald Trump telah dinyatakan bersalah atas seluruh dakwaan dalam kasus uang tutup mulut, pada hari Kamis, tanggal 30 Mei 2024.
Keputusan tersebut datang hanya berselang lima bulan sebelum Pilpres AS 2024 diselenggarakan, yang mana Trump jadi kandidat utama calon presiden dari Partai Republik.
Pengadilan pidana paling bersejarah di AS itu berakhir dengan vonis bersalah bagi Trump untuk setiap dari 34 dakwaan pemalsuan catatan bisnis dalam upaya menyembunyikan pembayaran uang tutup mulut bagi bintang film porno, Stormy Daniels.
Baca juga: Bakal Ada Provinsi Baru di Pulau Kalimantan dan Simak Penjelasannya Berikut Ini
Donald Trump Jadi Predisen AS Pertama Sebagai Tersangka
Keputusan juri tersebut menjadikan dirinya sebagai mantan presiden Amerika Serikat pertama yang dinyatakan bersalah terkait dengan kejahatan berat dalam hampir 250 tahun sejarah Amerika Serikat.