Dailynesia.co – Dewan juri persidangan di New York mengungkapkan Donald Trump telah dinyatakan bersalah atas seluruh dakwaan dalam kasus uang tutup mulut, pada hari Kamis, tanggal 30 Mei 2024.
Keputusan tersebut datang hanya berselang lima bulan sebelum Pilpres AS 2024 diselenggarakan, yang mana Trump jadi kandidat utama calon presiden dari Partai Republik.
Pengadilan pidana paling bersejarah di AS itu berakhir dengan vonis bersalah bagi Trump untuk setiap dari 34 dakwaan pemalsuan catatan bisnis dalam upaya menyembunyikan pembayaran uang tutup mulut bagi bintang film porno, Stormy Daniels.
Baca juga: Bakal Ada Provinsi Baru di Pulau Kalimantan dan Simak Penjelasannya Berikut Ini
Donald Trump Jadi Predisen AS Pertama Sebagai Tersangka
Keputusan juri tersebut menjadikan dirinya sebagai mantan presiden Amerika Serikat pertama yang dinyatakan bersalah terkait dengan kejahatan berat dalam hampir 250 tahun sejarah Amerika Serikat.
Keputusan juri itu juga mengakhiri persidangan yang berpusat pada klaim-klaim berhubungan dengan seks dan keuangan yang selama ini ditutup-tutupi dan membuat politikus berusia 77 tahun tersebut dijatuhi hukuman penjara.
Trump, sudah bisa dipastikan bakal mengajukan banding, tidak segera bereaksi. Tampak dirinya hanya duduk diam sembari menunduk. Vonis itu membawa AS ke dalam wilayah politik yang belum pernah dimasuki pada era sebelumnya.
Walau demikian, hal tersebut tidak akan menghentikan Trump untuk tetap maju dalam pilpres AS 2024 mendatang, bahkan jika Hakim Juan Merchan menjatuhkan hukuman penjara padanya, sesuatu yang kecil kemungkinan saja bakal terjadi.
Putusan itu mewakili pengadilan yang mencengangkan untuk Donald Trump, yang didakwa dalam tiga kasus kejahatan lainnya tetapi masih belum dinyatakan bersalah sampai sekarang.