Baca juga: 4 Aplikasi Pesan Hotel Termurah 2024, Pilihan Terbaik untuk Istirahat saat Liburan
Resign Butuh 3 Syarat Ini! Resign Jadi Semakin Sulit dengan 3 Syarat Ketat
Tak hanya soal pensiun, aturan pengunduran diri atau resign yang tercantum dalam UU Cipta Kerja juga menjadi isu yang cukup pelik.
Terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi karyawan sebelum mengajukan resign, yaitu:
- Mengajukan permohonan pengunduran diri tertulis minimal 30 hari sebelum pengunduran diri,
- Tidak terikat dalam ikatan dinas,
- Tetap melaksanakan kewajiban sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Persyaratan ini, terutama poin pertama, seringkali memberatkan karyawan yang ingin keluar dari perusahaan secara cepat.
Dalam banyak kasus, pekerja yang terikat kontrak dan ingin resign lebih awal harus membayar kompensasi kepada perusahaan, yang menambah beban finansial.
Syarat ini memunculkan pertanyaan: apakah karyawan masih memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan karirnya sendiri?
Baca juga: Kopi Kenangan Buka Cabang di Filipina dan India Bagian dari Ekspansi Global
Apa Implikasi Kebijakan Ini Bagi Karyawan?
Aturan-Aturan Baru UU Cipta Kerja ini menimbulkan kekhawatiran bahwa perlindungan hak-hak karyawan semakin terpinggirkan.
Ketidakjelasan dalam aturan pensiun dan pesangon serta ketatnya syarat resign menunjukkan bahwa pekerja tidak memiliki banyak opsi jika ingin meninggalkan pekerjaannya dengan layak.
Reformasi yang semestinya memudahkan proses kerja justru menambah beban bagi mereka yang seharusnya dilindungi.
UU Cipta Kerja memang memberikan fleksibilitas bagi perusahaan, tetapi apakah fleksibilitas tersebut seimbang dengan hak-hak pekerja?
Pertanyaan ini masih menjadi perdebatan hingga saat ini.