Dailynesia.co – Kebijakan baru mengenai PPN 12% yang diterapkan di toko ritel telah menimbulkan berbagai protes dan kebingungan di masyarakat.
Dalam beberapa hari terakhir, media sosial X (yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter) dipenuhi dengan perdebatan tentang tarif PPN 12% yang dikenakan pada barang-barang nonmewah, seperti air mineral.
Hal ini tentu saja menjadi sorotan utama, terutama setelah cuitan dari akun @MurtadhaOne1 yang mempertanyakan apakah air mineral termasuk kategori barang mewah.
“Air mineral barang mewah?” tulisnya, menunjuk pada struk belanja yang menunjukkan harga dua botol air mineral.
Situasi ini menggambarkan betapa pentingnya pemahaman yang jelas mengenai kebijakan perpajakan, terutama dalam konteks barang-barang sehari-hari yang dibutuhkan oleh masyarakat, dilansir dari tirto.id.
Baca juga: Tips Cegah Kecanduan Bermain Game, Buat Skala Prioritas Salah Satu Solusi Terbaik
Dampak PPN 12% Terhadap Barang Nonmewah
Perdebatan terkait tarif PPN 12% tidak hanya berhenti pada media sosial. Berbagai komentar dari masyarakat menunjukkan kebingungan yang meluas.
Misalnya, seorang pengguna mengungkapkan bahwa harga risoles yang biasa dibelinya di Indomaret naik dari Rp10.000 menjadi Rp13.000. “Iya nih, beberapa hari lalu beli risol di Indomaret, dari 10 ribu tiba-tiba naik 13 ribu,” katanya.
Ini menunjukkan dampak langsung dari kebijakan baru tersebut terhadap daya beli masyarakat.