Banyak yang meragukan kemampuan pemerintah untuk memastikan pengembalian kelebihan PPN kepada konsumen.
Doddy Wahyudi, seorang ojek daring, mengungkapkan keraguannya, “Jadi kalau harus ke Alfamart atau Indomaret lagi buat nunjukin struk biar dapet pengembalian, ya udah lah. Mending nggak usah.”
Baca juga: Berapa Gaji Pratama Arhan di Bangkok United? Bek Timnas Jajal Liga Thailand
Tanggapan Pemerintah dan Pengusaha
Pemerintah, melalui pernyataan resmi, menjelaskan bahwa penerapan tarif PPN 12% hanya untuk barang mewah.
Namun, dalam praktiknya, banyak perusahaan ritel yang langsung menerapkan tarif tersebut pada semua barang, termasuk barang nonmewah.
Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Siddhi Widyaprathama, mengatakan bahwa sistem administrasi perpajakan di perusahaan-perusahaan tersebut belum diperbarui untuk mencerminkan kebijakan yang baru.
“Kalau ada yang masih menerapkan tarif PPN 12 persen untuk barang nonmewah, mungkin ini lebih ke sistem yang belum ter-adjust,” ungkapnya.
Hal ini menunjukkan bahwa perubahan yang cepat dalam kebijakan perpajakan sering kali tidak diimbangi dengan kesiapan sistem administrasi di lapangan.
Baca juga: Kantor Imigran Kelas I Batam, Resmi Sediakan 50 Kuota Pelayanan Paspor Simpatik
Kebingungan di Masyarakat
Kebingungan ini semakin diperparah oleh rumus penghitungan PPN yang baru, yang dinilai membingungkan banyak pihak.