Menurut Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), proses restitusi PPN juga sangat rumit dan dapat menyebabkan kerugian bagi konsumen.
“Mungkin ini keluarnya terlalu terburu-buru,” katanya, menekankan perlunya sosialisasi yang lebih baik terkait pengembalian kelebihan PPN.
Pemerintah pun berupaya untuk memberikan kejelasan mengenai kebijakan ini. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menegaskan bahwa mereka berkomitmen untuk memfasilitasi pengembalian kelebihan PPN kepada konsumen.
“Kami bersepakat dan beberapa hari lalu para pelaku juga sudah menyampaikan restitusi dilakukan oleh penjual yang memungut lebih PPN kepada konsumen,” jelasnya.
Kisruh PPN 12% di toko ritel menunjukkan betapa pentingnya komunikasi yang jelas antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat.
Kebijakan perpajakan yang diterapkan dengan tergesa-gesa dapat menyebabkan kebingungan dan dampak negatif terhadap masyarakat.
Untuk menghindari kesalahpahaman lebih lanjut, diperlukan adanya revisi terhadap kebijakan ini serta sosialisasi yang lebih efektif.
Dengan demikian, masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya terkait PPN dan tidak merasa dirugikan akibat kebijakan yang tidak terencana dengan baik.