Dailynesia.co – Dalam langkah tegasnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkapkan penyitaan 11 mobil mewah dari rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari investigasi terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan eks Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari.
Kejadian ini menarik perhatian publik dan menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia.
Baca juga: DPR Sepakat Ubah Tatib, Fraksi Gerindra: Kalau Ada Masukan Lagi Kita Siap Tampung
Penemuan Mobil Mewah dalam Penggeledahan KPK
Penyitaan mobil-mobil tersebut dilakukan setelah tim penyidik menggeledah kediaman Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa penyitaan ini merupakan upaya untuk mengusut kasus yang lebih besar yang melibatkan sejumlah perusahaan batubara.
“Penyidik melakukan penyitaan terhadap 11 mobil dengan beragam jenis, di antaranya Jip Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki,” kata Tessa saat konferensi pers.
Kehadiran mobil-mobil mewah ini di rumah seorang tokoh politik menimbulkan pertanyaan mengenai sumber kekayaan yang dimiliki.
Dalam konteks ini, penting untuk mempertanyakan bagaimana seorang pejabat publik dapat mengakumulasi aset yang sedemikian besar, dilansir dari Suara.com.
Baca juga: ASN dan Komplotan Penipu Pegawai KPK Gadungan Ditangkap, Polisi Bongkar Modusnya!
Uang dan Barang Bukti Lainnya Disita
Selain 11 mobil mewah, KPK juga menyita uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing senilai Rp 56 miliar dari kediaman Japto.
Tessa menjelaskan, “Uang (yang disita) dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp56 miliar, dan ada juga penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik.
” Penyitaan ini menunjukkan besarnya dugaan korupsi yang melibatkan Rita Widyasari serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik praktik ilegal ini.