Mereka berhasil meyakinkan MK bahwa aturan ini melanggar prinsip konstitusi dan menghalangi hak politik rakyat.
Putusan ini mencabut Pasal 222 UU Pemilu yang selama ini menjadi dasar penerapan ambang batas. Menurut Wakil Ketua MK Saldi Isra, presidential threshold cenderung menguntungkan partai politik besar dan membatasi jumlah calon presiden.
Bahkan, Saldi menyebut potensi pemilu hanya diikuti satu pasangan calon sebagai ancaman serius terhadap demokrasi.
Baca juga: Han Duck Soo Dimakzulkan Diganti Wakil PM Choi Sang Mok Resmi Jadi Presiden Sementara Korsel
Mengapa Baru Sekarang?
Pertanyaan besar yang muncul adalah mengapa MK baru mengambil keputusan ini sekarang. Ada beberapa alasan yang dapat dijelaskan:
1. Tekanan Politik
MK selama ini dianggap tunduk pada kekuatan politik tertentu. Dugaan bahwa lembaga ini disetir oleh oligarki sering kali menghalangi putusan progresif. Namun, putusan ini menunjukkan independensi MK dalam menjawab tuntutan masyarakat.
2. Konsistensi Putusan Sebelumnya
Sebelum putusan ini, MK telah menolak lebih dari 30 permohonan judicial review terkait presidential threshold. Perubahan arah ini menandai langkah besar dalam pandangan MK akhirnya cabut Presidential Threshold terhadap demokrasi yang inklusif.
3. Momentum Publik
Tuntutan publik terhadap sistem pemilu yang lebih adil semakin menguat. Pergeseran pandangan MKMK akhirnya cabut Presidential Threshold, terjadi di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya alternatif calon yang lebih beragam.
Baca juga: Pratama Arhan ke Liga 1? 3 Klub yang Bisa Jadi Pelabuhan Usai Dilepas Suwon FC
Dampak: Jalan Menuju Demokrasi yang Lebih Sehat
Keputusan ini membawa dampak besar pada sistem politik Indonesia. Berikut beberapa implikasinya:
1. Lebih Banyak Pilihan Calon
Semua partai politik peserta pemilu kini memiliki kesempatan untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.