Peserta Sebarkan Soal SKD CPNS 2024, Sanksi Sudah Ditentukan BKN
Sanksi bagi peserta sebarkan soal CPNS 2024 dalam bentuk apapun sudah sesuai dengan peraturan.
Peraturan yang dimaksud adalah peraturan BKN nomor 5 tahun 2024. Disebutkan jika peserta dilarang menyebarkan soal melalui media apapun.
“Terdapat sanksi diskualifikasi bagi peserta pelaku penyebaran!” tulis akun Instagram @bkngoidofficial.
Sebaiknya daripada disanksi yang sangat berat tersebut, peserta alangkah baiknya mempersiapkan diri dengan belajar dan berdoa.
Hindari hal-hal atau praktik curang yang dapat menggagalkan jalannya SKD CPNS 2024.
Demikian mengenai sanksi bagi peserta sebarkan soal SKD CPNS 2024. Langsung diskualifikasi. *