Baca juga: Viral! Pemotor di Pekalongan Hilang Keseimbangan Usai Anjing Tiba-Tiba Lompat dari Keranjang
Ancaman Mog Buruh untuk Keadilan
Ketidakpuasan atas implementasi kebijakan UU Cipta Kerja mendorong serikat buruh, seperti KSPI, mengancam mogok nasional.
Said Iqbal, Presiden KSPI, menyatakan mogok nasional akan dilakukan bila pemerintah tidak mematuhi Putusan MK dan terus menggunakan formula PP No. 51 Tahun 2023 untuk penentuan upah minimum 2025.
Diperkirakan mogok ini akan melibatkan jutaan buruh di 15 ribu pabrik di seluruh Indonesia. Langkah ini mereka nilai sebagai bentuk perjuangan hak buruh dan perlawanan terhadap kebijakan yang dirasa mengabaikan kesejahteraan.
Baca juga: Service Center Laptop HP Bogor dan Jakarta di Mana? Lengkap dengan Lokasi
Implikasi Lebih Lanjut dari Puoal UU Cipta Kerja
Putusan MK soal UU Cipta Kerja ini memang memberikan sedikit angin segar bagi para buruh, tetapi tantangan masih jauh dari selesai.
Buruh masih harus menghadapi iklim kebijakan yang berpihak pada investor asing dan kepentingan modal, di mana implementasi hak-hak buruh kerap kali terbentur kepentingan ekonomi.
Di sisi lain, pemerintah diharapkan mampu merumuskan kebijakan yang seimbang agar hak pekerja dapat terlindungi tanpa merugikan iklim investasi.
Nyatanya, Putusan MK ini hanya akan efektif jika pemerintah benar-benar berkomitmen pada implementasi aturan yang melindungi hak-hak buruh.
Baca juga:
Putusan MK soal UU Cipta Kerja dalam Aksi Nyata
Putusan MK soal UU Cipta Kerja menunjukkan bahwa masih ada celah untuk memperjuangkan hak buruh di Indonesia, tetapi tanpa keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti aturan, hak-hak ini akan tetap hanya di atas kertas.
Mogok nasional yang diancam oleh buruh merupakan bentuk frustrasi terhadap kebijakan yang belum berpihak pada mereka.
Ini adalah seruan bagi pemerintah untuk menegakkan keadilan bagi pekerja lokal di tengah persaingan global yang makin ketat.