Almas Tsaqib Birru Re A, seorang mahasiswa, mengajukan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 untuk meminta MK mengubah batas usia minimal untuk calon presiden dan cawapres menjadi 40 tahun atau pengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Dengan keputusan MK yang mengubah persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo, dapat maju dalam pemilihan presiden 2024.
Baca Juga: Ke Beijing, Jokowi Teken Proyek RI-China Senilai Rp197,8 T
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dirumorkan akan meminang Gibran sebagai cawapres. Selain itu, banyak kader dan kelompok sayap Gerindra telah mendukung Gibran.
Feri Amsari, seorang pakar hukum tata negara, menyatakan bahwa keputusan MK tersebut merupakan peluang besar bagi Gibran, yang saat ini berusia 36 tahun, untuk maju dalam pemilihan presiden 2024.
Ia kemudian menyindir Mahkamah Konstitusi saat ini sebagai “Mahkamah Keluarga” karena tugasnya hanya membantu pencalonan anak Jokowi.
MK membuat keputusan ini dengan cara yang tidak masuk akal. Pada akhirnya, mereka tetap memberikan karpet merah kepada Gibran. Kata Feri