Dailynesia.co – Aturan soal Tapera dalam bentuk potongan gaji mendapatkan respon negatif dari masyarakat.
Masyarakat terutama dari golongan pekerja dan karyawan menilai kebijakan tersebut memberatkan. Pasalnya pekerja diharuskan ikut tabungan perumahan yang simpanan perbulannya dipotong dari gaji.
Dimana mekanismenya gaji per bulan dipotong 2,5 persen untuk tabungan perumahan rakyat. Meski tidak besar namun jumlah tersebut tetap dinilai memberatkan.
Pasalnya saat ini kondisi ekonomi Indonesia belum stabil dan PHK masih sangat massif pasca pandemi Covid-19.
Protes kebijakan Tapera pun menggema di media sosial hingga sampai ke telinga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Baca juga: 25 Oleh-oleh Khas Madinah yang Wajib Dibawa Pulang
DPR Bakal Minta Keterangan Soal Tapera
