Berita  

Tapera Dinilai Sengsarakan Pekerja, DPR Panggil Pemerintah Pusat

Tapera dimaksudkan agar kaum pekerja punya rumah layak

tapera
Ilustrasi rumah. Aturan soal Tapera diniliai sengsarakan pekerja. (Unsplash.com/Mahmur Marganti)

Dailynesia.co – Aturan soal Tapera dalam bentuk potongan gaji mendapatkan respon negatif dari masyarakat.

Masyarakat terutama dari golongan pekerja dan karyawan menilai kebijakan tersebut memberatkan. Pasalnya pekerja diharuskan ikut tabungan perumahan yang simpanan perbulannya dipotong dari gaji.

Dimana mekanismenya gaji per bulan dipotong 2,5 persen untuk tabungan perumahan rakyat. Meski tidak besar namun jumlah tersebut tetap dinilai memberatkan.

Pasalnya saat ini kondisi ekonomi Indonesia belum stabil dan PHK masih sangat massif pasca pandemi Covid-19.

Protes kebijakan Tapera pun menggema di media sosial hingga sampai ke telinga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Baca juga: 25 Oleh-oleh Khas Madinah yang Wajib Dibawa Pulang

DPR Bakal Minta Keterangan  Soal Tapera

tapera
Wakil Ketua DPR RI Muahimin Iskandar minta penjelasan pemerinta pusat soal Tapera. (dpr.go.id)

Presiden Joko Widodo alias Jokowi sebelumnya mengatakan kebijakan tabungan perumahan rakyat memberi manfaat besar.

Soal pro dan kontra, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut mengatakan hal itu biasa sebagai mestinya sebuah kebijakan baru.

Sementara itu DPR RI melalui wakil ketuanya, Muhaimin Iskandar bakal memanggil pemerintah pusat.

Pemanggilan ini bertujuan guna meme minta keterangan soal kebijakan Tapera dan urgensinya saat inj.

” Panggil pihak dari pelaksanaan itu sehingga jangan memberatkan apalagi di sana ketidakberdaayaan ekonomi kita. Oleh karena itu, kita harus evaluasi dan tidak membuat beban baru,” terang Muhaimin dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya Jokowi menerbitkan  PP nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan  Tabungan Perumahan Rakyat.

Leave a Reply