Dailynesia.co – Mulai Januari 2025, Usia pensiun naik jadi 59 tahun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi pekerja untuk mempersiapkan masa tua yang lebih layak.
Namun, tak sedikit yang mempertanyakan, apakah perubahan ini benar-benar menguntungkan pekerja atau justru menambah beban mereka? Mari kita telusuri dampak kebijakan ini dari berbagai perspektif.
Baca juga: Kantor Pos Batam, Telah Salurkan Bansos 60395 Penerima Manfaat di 3 Kabupaten 2024
Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun: Apa Landasannya?

Kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun merupakan bagian dari aturan yang menyebutkan bahwa usia pensiun akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun.
Perubahan ini dimulai sejak usia pensiun pertama kali ditetapkan 56 tahun pada tahun 2015.
Tujuannya adalah untuk memperpanjang masa kerja pekerja dan memberi lebih banyak waktu untuk menabung dalam program Jaminan Pensiun (JP) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, kebijakan ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah semua pekerja memiliki kemampuan fisik dan mental untuk bekerja lebih lama, terutama dalam pekerjaan yang membutuhkan tenaga fisik besar?