Nekad Pakai Visa Non Haji, Tidak Boleh Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nekad pakai visa non haji, bukan hanya denda Rp 208 juta dan penjara selama 6 bulan saja, tetapi jemaah tidak diperbolehkan masuk ke Arab Saudi hingga 10 tahun ke depan

visa non haji
freepik.com/freepik

Dailynesia.co – Jumlah jemaah haji Indonesia 1445 Hijriah/2024 Masehi sudah terpenuhi, yaitu 221.000 jemaah dan mendapat tambahan kouta 20.000 sehingga, total kouta haji Indonesia 241.000 jemaah.

Meski demikian, Kemenag  RI kembali mengingatkan masyarakat waspada dan tidak mudah tergiur oleh tawaran oleh tawaran haji yang menjanjikan visa non haji.

Baca juga: Cara Menjahit Celana Robek Tanpa Mesin Jahit, Lakukan 4 Langkah Ini

Deportasi Masalah Visa Non Haji

Kasus masalah visa kerap terjadi dan  dialami jemaah Indonesia, seperti di tahun 2023 lalu banyak jemaah haji yang dideportasi setibanya di  Arab Saudi, salah satunya persoalan visa

Risiko paling fatal akibat penyalahgunaan visa haji akan didenda Rp 208 juta dan penjara selama 6 bulan kemudian nanti berita ini  akan disebarkan ke media.

Baca juga: Mobil Lexus Buatan Mana? Kenalan dengan Kendaraan Mewah Pabrikan Jepang

10 Tahun Tidak Boleh Masuk Arab Saudi

Denda lain yang harus diterima para jemaah sengaja menggunakan visa tanpa izin,  atau visa ilegal ada sanksi lebih berat

Bukan hanya denda Rp 208 juta dan penjara selama 6 bulan saja, tetapi jemaah tidak diperbolehkan masuk ke Arab Saudi hingga 10 tahun ke depan.

Atau dengan kata lain, denda 10 tahun tersebut jemaah tidak boleh melakukan kegiatan ibadah haji dan ibadah umroh.

Oleh karena itu, pemerintah RI mengingatkan masyarakat hati-hati  terhadap oknum yang menawarkan program keberangkatan  haji memakai visa non haji.

Karena sekarang ini marak agen yang mempromosikan mengenai keberangkatan haji bisa menggunakan visa non haji,seperti visa ziarah,visa visit padahal visa-visa jenis ini dilarang.

Leave a Reply