Dailynesia.co – Jumlah jemaah haji Indonesia 1445 Hijriah/2024 Masehi sudah terpenuhi, yaitu 221.000 jemaah dan mendapat tambahan kouta 20.000 sehingga, total kouta haji Indonesia 241.000 jemaah.
Meski demikian, Kemenag RI kembali mengingatkan masyarakat waspada dan tidak mudah tergiur oleh tawaran oleh tawaran haji yang menjanjikan visa non haji.
Baca juga: Cara Menjahit Celana Robek Tanpa Mesin Jahit, Lakukan 4 Langkah Ini
Deportasi Masalah Visa Non Haji
Kasus masalah visa kerap terjadi dan dialami jemaah Indonesia, seperti di tahun 2023 lalu banyak jemaah haji yang dideportasi setibanya di Arab Saudi, salah satunya persoalan visa
Risiko paling fatal akibat penyalahgunaan visa haji akan didenda Rp 208 juta dan penjara selama 6 bulan kemudian nanti berita ini akan disebarkan ke media.
Baca juga: Mobil Lexus Buatan Mana? Kenalan dengan Kendaraan Mewah Pabrikan Jepang
10 Tahun Tidak Boleh Masuk Arab Saudi
Denda lain yang harus diterima para jemaah sengaja menggunakan visa tanpa izin, atau visa ilegal ada sanksi lebih berat