Setelah 1,5 jam pemeriksaan, Ahok mengungkapkan bahwa dirinya sudah tidak mengingat banyak tentang kasus LNG tersebut, yang berlangsung jauh sebelum ia menjabat sebagai Komisaris Utama di Pertamina.
Ia menegaskan bahwa proses pengadaan LNG terjadi pada masa jabatan pihak lain, bukan pada masa kepemimpinannya.
“Saya sudah lupa, ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuma kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu saja sih,” ujar Ahok.
Ia lebih lanjut menekankan bahwa kontrak terkait pengadaan LNG sudah berlangsung sebelum ia bergabung dengan Pertamina. Proses kontrak LNG itu baru terungkap pada Januari 2020.
Baca juga: 3 Universitas Terbaik di Jawa Tengah Versi Unirank, Ada Undip?
Kasus Korupsi LNG Pertamina: Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Kasus pengadaan LNG yang melibatkan PT Pertamina ini menjadi sorotan publik karena dugaan kerugian negara yang mencapai Rp 2,1 triliun.
Korupsi ini berawal pada tahun 2011-2021, saat perusahaan minyak pelat merah ini mengadakan kerjasama dengan sejumlah produsen LNG asing.
Tindakan tersebut diduga melanggar prosedur karena tidak ada kajian menyeluruh dan persetujuan dari pemerintah.