Terkait kasus ini, mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keputusan sepihak yang diambil oleh Karen mengakibatkan kerugian negara besar, meskipun dirinya membantah adanya kesalahan dalam pengadaan LNG tersebut.
Karen menyatakan bahwa kerugian itu terjadi karena dampak pandemi COVID-19, meskipun pihak KPK tetap melanjutkan proses hukum.
Baca juga: Karyawan Bank Dipecat: Pura-Pura Kerja Menggunakan Keyboard Palsu
KPK Melanjutkan Penyidikan Kasus LNG Pertamina
Sementara itu, meskipun Ahok diperiksa KPK soal korupsi LNG Pertamina, KPK masih melanjutkan penyidikan terhadap beberapa pihak lainnya terkait kasus ini.
Beberapa saksi lainnya yang juga dipanggil antara lain Direktur Gas PT Pertamina Sulistia, Manager Korporat Strategi Ella Susilawati, serta beberapa pejabat lainnya yang terlibat dalam pengadaan LNG.
Kasus ini terus berkembang, dan KPK berharap dapat menyelesaikan penyidikan serta menuntaskan siapa saja yang terlibat dalam kasus besar ini.
Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Ahok diperiksa KPK soal korupsi LNG Pertamina sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi LNG Pertamina memperlihatkan sikap yang terkesan santai dari mantan Komisaris Utama ini.
Namun, pertanyaan besar mengenai siapa yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang sangat besar ini masih menjadi perhatian utama.