Dailynesia.co – Aipda R ditahan usai tembak pelajar SMKN 4 Semarang, setelah tindakan penembakan yang menewaskan seorang siswa.
Peristiwa ini menimbulkan banyak pertanyaan, mulai dari alasan penggunaan kekuatan berlebihan hingga apakah penahanan ini benar-benar merupakan langkah hukum yang tepat atau hanya sekadar akal bulus.
Fakta-fakta seputar kejadian ini perlu digali lebih dalam, mengingat dampaknya yang begitu besar, baik bagi keluarga korban maupun kredibilitas institusi kepolisian.
Baca juga: Prediksi KJP Plus Desember 2024 dan Nominal, Benarkah Dirapel?
Aipda R Ditahan Karena Tindakan Berlebihan
Polda Jawa Tengah mengungkapkan bahwa Aipda R ditahan selama 20 hari untuk penyelidikan atas aksi penembakan yang dilakukan saat melerai tawuran.
Aksi ini dikategorikan sebagai excessive action atau tindakan berlebihan, yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
Senjata yang digunakan adalah senjata organik resmi. Kombes Artanto memastikan proses penyelidikan diawasi oleh berbagai pihak, termasuk Komnas HAM, Kompolnas, dan media. Namun, publik bertanya-tanya, apakah proses ini hanya sebatas prosedural?
Baca juga: Menang! Pramono Rano Klaim 50% Plus Suara: Benarkah Berkat Dukungan Anies?
Fakta di Balik Tawuran dan Penembakan
Kejadian berlangsung pada Minggu dini hari, saat tawuran antara dua kelompok pelajar pecah. Korban tewas, G (17), terkena tembakan di pinggang. Tembakan lain menyerempet dada A dan mengenai tangan S.
Ironisnya, pihak sekolah menyatakan bahwa korban adalah anggota Paskibra terpilih yang tidak memiliki catatan buruk.
Namun, dari keterangan polisi, korban justru terlibat dalam geng tawuran, bahkan menggunakan senjata tajam.