Pertanyaan muncul: apakah korban benar terlibat, atau ini hanya narasi untuk meringankan kesalahan polisi?
Baca juga: Bansos Non Tunai Sebelum PPN 12% Naik: Solusi atau Sekadar Janji untuk Redam Kemarahan?
Keluarga Korban Melaporkan Aipda R
Keluarga korban melaporkan Aipda R ditahan usai tembak pelajar dengan tuduhan pembunuhan dan penganiayaan berdasarkan Pasal 338 dan 351 KUHP. Mereka menuntut keadilan atas tindakan yang dinilai melampaui batas tersebut.
Pihak kepolisian berjanji akan memproses laporan ini secara transparan dan sesuai prosedur.
Tetapi, apakah janji ini akan berujung pada keadilan atau sekadar formalitas untuk meredam kemarahan publik?
Baca juga: Erick Thohir Nilai Jay Idzes Pemain Luar Biasa, Ketum PSSI: Anugerah
Pengawasan dan Proses Hukum yang Dipertanyakan
Meski Aipda R ditahan usai tembak pelajar telah ditetapkan sebagai tersangka, ada keraguan terkait integritas proses hukum.
Pengawasan internal dan eksternal disebut dilakukan, tetapi rekam jejak kasus serupa sering kali menunjukkan hukuman ringan atau malah bebas.
Selain itu, status penahanan 20 hari di “penempatan khusus” menimbulkan spekulasi. Apakah ini hanya istilah untuk memberikan perlakuan khusus kepada tersangka?
Kejadian ini kembali mencerminkan permasalahan sistemik dalam penegakan hukum. Ketika polisi, sebagai simbol keadilan, malah terlibat tindakan yang merenggut nyawa, publik punya hak untuk skeptis.
Apakah Aipda R benar akan menjalani hukuman setimpal, atau kasus ini hanya jadi dagelan hukum lainnya?