Berita  

Akibat Ubah Permendag No. 36/2023, Pengusaha Tepung Terigu Terancam Anjlok 50%

Akibat ubah Permendag No 36/23, pengusaha tepung dalam negeri memicu kelangkaan produksi dan terancam anjlok 50%.

Permendag

Dailynesia.co – Menteri Perdagangan RI belum lama ini mengubah Permendag No 36/2023 menjadi Permendag No 3/2024.

Akibat ubah  Permendag No 36/23 tersebut pengusaha tepung dalam negeri memicu kelangkaan produksi dan terancam anjlok 50%.

Sudah Tahu Isi Permendag No 36/2023?

1. Harus Ada Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor(LS)

Perubahan Permendag No 36/2023 ke Peraturan No 3/2024 efek yang muncul luar biasa bagi pengusaha.

Sebelumnya menurut Direktur Aptindo Rat  Sari Loppies impor Premiks Fortifigan awalnya cukup dengan Laporan Surveyor(LS).

Namun sekarang sesudah berubah Peraturan No 3/2024 wajib lewat Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor(LS).

2. Impor Premiks Fortifigan Masuk Permendag No 36/2023

Peraturan No 3/2024 yang telah diubah tersebut oleh Kementerian Perdagangan telah mengubah segalanya lantaran harus Izin Impor(PI)

Leave a Reply