Dailynesia.co – Menteri Perdagangan RI belum lama ini mengubah Permendag No 36/2023 menjadi Permendag No 3/2024.
Akibat ubah Permendag No 36/23 tersebut pengusaha tepung dalam negeri memicu kelangkaan produksi dan terancam anjlok 50%.
Sudah Tahu Isi Permendag No 36/2023?
1. Harus Ada Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor(LS)
Perubahan Permendag No 36/2023 ke Peraturan No 3/2024 efek yang muncul luar biasa bagi pengusaha.
Sebelumnya menurut Direktur Aptindo Rat Sari Loppies impor Premiks Fortifigan awalnya cukup dengan Laporan Surveyor(LS).
Namun sekarang sesudah berubah Peraturan No 3/2024 wajib lewat Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor(LS).
2. Impor Premiks Fortifigan Masuk Permendag No 36/2023
Peraturan No 3/2024 yang telah diubah tersebut oleh Kementerian Perdagangan telah mengubah segalanya lantaran harus Izin Impor(PI)