Dailynesia.co – Apa itu pekerjaan paruh waktu kerap menjadi pertanyaan sebagian orang, terutama bagi mereka tertarik pekerjaan ini.
Apa itu pekerjaan paruh waktu memang menarik lantaran durasi waktu hanya 8 jam sehari, kemudian juga ada yang digaji per jam.
Begitu fleksibel dan jelas berbeda dengan pegawai tetap yang biasanya mereka bekerja dengan sistem ini disebut part timer.
Baca juga: Mengapa Anda Berminat Ikut Program Kartu Prakerja? Ternyata Bisa Dapat Rp4,2 Juta
Apa itu Pekerjaan Paruh Waktu?
1. Definisi Pekerjaan Paruh Waktu
Sebelum mengetahui apa itu pekerjaan paruh waktu, perlu memahami definisinya terlebih dahulu supaya nanti tidak salah paham.
Pekerjaan paruh waktu, adalah Pekerja untuk perusahaan yang pasti Ia bukan sebagai karyawan tetap.
Mereke yang bekerja paruh waktu ini biasa, disebut dengan part timer dan memiliki beberapa hak berbeda dengan karyawan tetap.
2. Bekerja 8 Jam Sehari
Hal menarik dari pertanyaan apa itu pekerjaan paruh waktu, yaitu jam kerja yang umumnya mereka mempunyai jam kerja tidak Full Time.
Dalam arti mereka yang bekerja paruh waktu jam kerja kurang dari 40 jam seminggu, atau 8 jam sehari.
Durasi waktu bekerja hanya 8 jam sehari memberi fleksibelitas atau lebih longgar pada pekerja tersebut.
Dengan kata lain, pekerjaan paruh waktu ini hanya setengah dari jam kerja normal atau penuh waktu(full time).
Baca juga: Kelezatan Mie Bakar Cobek Kawitan, Sudah Coba?
3. Sistem Pembayaran Setengah dari Upah Pegawai Tetap
Hal menarik lainnya dari Pekerjaan paruh waktu terletak pada sistem pembayaran, umumnya hanya setengah dari upah pegawai tetap.
Ada pula beberapa perusahaan yang rekrut part timer menerapkan sistem pembayaran per jam atau per proyek.
Part timer dalam setiap perusahaan berbeda-beda sesuai kebijakan perusahaan, sehingga masalah upah pun disesuaikan perjanjian kedua belah pihak.
4. Hak Pekerja Paruh Waktu
Walaupun, part timer bekerja hanya 8 jam sehari, kemudian upah hanya setengah gaji pegawai tetap.
Akan tetapi, mereka yang mempunyai pekerjaan paruh waktu, juga memiliki hak sebagaimana diatur UU berlaku di Indonesia.
Undang-undang terkait hak pekerja paruh waktu diatur dalam UU pasal 79 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam Undang-undang itu dijelaskan, bahwa pekerja paruh waktu memiliki hak yang sama dengan karyawan penuh waktu.
Yaitu sama-sama memperoleh hak cuti setelah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus tanpa pernah mengajukan cuti.
Baca juga: Bagaimana Cara Kerja Neobank?
5. Dasar Hukum Pekerja Paruh Waktu
Apa itu pekerjaan paruh waktu memang perlu diketahui dan dipahami, karena ada dasar hukumnya yang tercantum dalam undang-undang. Sebenarnya beberapa dasar hukum yang mengatur pekerja paruh waktu, yaitu:
- Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-undang nomor 11 tahun 2020 atau UU Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan
6. Prospek Pekerja Paruh Waktu dalam Dunia Bisnis
Dunia bisnis terus berkembang saat ini seiring kemajuan teknologi digital, tetapi yang menjadi pertanyaan apakah bisnis membutuhkan part timer.
Perusahaan bisnis yang makin maju, pada perkembangannya tetap membutuhkan pekerja paruh waktu atau part timer.
Perusahaan akan terus melakukan berbagai upaya menekan biaya operasional termasuk rekrut part timer dengan berbagai alasan.
Mulai dari alasan fleksibilitas hingga pengendalian biaya agar lebih efesien dan tetap disesuaikan kebutuhan, sumber daya perusahaan.
Apa itu pekerjaan paruh waktu memang menarik baik dari hak, durasi waktu bekerja, hingga sistem pembayarannya.
Part timer dalam perkembangannya dapat menjadi aset berharga memungkinkan perusahaan beradaptasi perubahan pasar.
Di samping itu, dengan memperkerjakan pekerja paruh waktu ada banyak keuntungannya salah satunya memaksimalkan produktivitas.
Itulah tadi, ulasan mengenai apa itu pekerjaan paruh waktu yang sekarang sedang ngetrend dan banyak dicari perusahaan bisnis alasannya demi efesiensi dan tingkatkan produktivitas.