Dailynesia.co – Guru Besar Filsafat STF Driyarkara Franz Magnis Suseno atau yang akrab disapa Romo Magnis meminta pemerintah agar mendengarkan suara-suara kritis berkaitan dengan aturan penarikan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menetapkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2024.
Baca Juga: Pinjaman Modal Usaha Tanpa Jaminan, Ini 4 Rekomendasi dan Keuntungannya
Melalui PP Nomor 21 Tahun 2024 itu telah diatur bahwa pemberi kerja mesti memberikan iuran tapera sebesar 0,5 persen dan dari kalangan pekerja 2,5 persen.
‘’Kalau itu baik ya oke saja, tapi mesti dengarkan suara-suara kritis,’’ kata Magnis ketika ditemui di Wisma Sangha Theraviada, Jakarta Selatan, pada hari Sabtu, tanggal 8 Juni 2024.
Ia juga meminta kebijakan terkait dengan Tapera sebaiknya mesti dibahas secara mendalam dan matang sebelum akhirnya diterapkan secara menyeluruh.
‘’Tapera itu jangan diputuskan sebelum betul-betul dibicarakan dengan matang oleh mereka yang bersangkutan,’’ tambah Magnis.
Diketahui pula bahwa, aturan Tapera ramai ditolak dari sejumlah kalangan masyarakat, khususnya dari kalangan buruh.
Baca Juga: Keuntungan Menabung Di Bank dan Begini Tips Menabung yang Bisa Dicoba
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono bakal melapor ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia pun juga mengungkapkan bahwa bakalan mengikuti aturan jika Tapera tidak jadi dilaksanakan pada tahun 2027.
Menurut menteri PUPR itu, kegaduhan masyarakat yang memberikan tanggapan terkait tapera karena belakangan ini jadi fenomena negatif menyangkut keuangan hingga kondisi finansial masyarakat yang sedang tidak stabil.