Bukan saja pengambilan dokumen asli melainkan juga mempertanyakan Hak Pengelolaan Lahan(HPL), dari perusahaan bersangkutan.
Sebenarnya, telah clean and clear luas tanah 12 ribu meter persegi dalam penerbitan dokumen Penetapan Lokasi(PL), dengan sertifikat HPL atas nama BP Batam Nomor 5 kota Batam.
Baca juga: Kapan KJP Plus September 2024 Cair? Orang Tua Murid di DKI Bersiap
BP Batam Hormati Proses berlangsung
Sazani juga menambahkan, bahwa BP Batam hanya akan menerbitkan dokumen tanah, yang sudah clean and clear, sesuai Perka Nomor 11 tahun 2023.
BP pada prinsipnya bersikap kooperatif dan menghormati proses yang sedang berlangsung, berharap permasalahan ini segera berakhir.