Berita  

Debitur Tidak Bisa Gugat Pailit, Gagal Bayar Pinjaman Online Hanya Bisa Rektrukturisasi

Ketika gagal bayar pinjaman online yang berlaku di Indonesia  hanya dilakukan dengan model ini.

Gagal Bayar
Ilustrasi ketika gagal bayar (hukum online.com)

Dailynesia.co – Ketika debitur mengalami gagal bayar,  alias galbay cara terbaik dengan  Rektrukturisasi  dan  Refinancing pembayaran pinjaman utang.

Dalam masalah tidak bisa bayar di Indonesia  memang tidak ada kebijakan spesifik terkait kualifikasi keadaan tertentu atau luar biasa.

Berupa keringanan  bagi debitur, seperti penurunan suku bunga , perpanjangan  tenor pelunasan hingga pengurangan  denda keterlambatan dalam sebuah gugatan pailit.

Baca juga: Rating Buruk Masjid di Sukoharjo Viral di Google Maps: Simak Faktanya

Rektrukturisasi

Ketika gagal bayar pinjaman online yang berlaku di Indonesia  hanya dilakukan dengan model Rektrukturisasi  atau penjadwalan kembali.

Sebelum dilakukan Rektrukturisasi  terdapat surat teguran  jika 5 hari galbay dan surat peringatan ketiga diberi peringatan wanprestasi.

Baca juga: PLN Kolaborasi Kementerian ESDM Gelar Balap Motor Listrik Pertama di Dunia

Wanprestasi Akibat Gagal Bayar

Jika terjadi wanprestasi selanjutnya restrukturisasi atau membuat skema pembayaran kembali dan melakukan tindakan hukum dalam proses  penyelesaian kredit.

Dalam kasus restrukturisasi ini tidak ada tindakan pailit hanya permohonan penjadwalan pembayaran lebih terstruktur dan penuh kekeluargaan, tidak perlu digugat pailit.

Leave a Reply