Dailynesia.co – Ketika debitur mengalami gagal bayar, alias galbay cara terbaik dengan Rektrukturisasi dan Refinancing pembayaran pinjaman utang.
Dalam masalah tidak bisa bayar di Indonesia memang tidak ada kebijakan spesifik terkait kualifikasi keadaan tertentu atau luar biasa.
Berupa keringanan bagi debitur, seperti penurunan suku bunga , perpanjangan tenor pelunasan hingga pengurangan denda keterlambatan dalam sebuah gugatan pailit.
Baca juga: Rating Buruk Masjid di Sukoharjo Viral di Google Maps: Simak Faktanya
Rektrukturisasi
Ketika gagal bayar pinjaman online yang berlaku di Indonesia hanya dilakukan dengan model Rektrukturisasi atau penjadwalan kembali.
Sebelum dilakukan Rektrukturisasi terdapat surat teguran jika 5 hari galbay dan surat peringatan ketiga diberi peringatan wanprestasi.
Baca juga: PLN Kolaborasi Kementerian ESDM Gelar Balap Motor Listrik Pertama di Dunia
Wanprestasi Akibat Gagal Bayar
Jika terjadi wanprestasi selanjutnya restrukturisasi atau membuat skema pembayaran kembali dan melakukan tindakan hukum dalam proses penyelesaian kredit.
Dalam kasus restrukturisasi ini tidak ada tindakan pailit hanya permohonan penjadwalan pembayaran lebih terstruktur dan penuh kekeluargaan, tidak perlu digugat pailit.