Sebelum dilakukan Rektrukturisasi terdapat surat teguran jika 5 hari galbay dan surat peringatan ketiga diberi peringatan wanprestasi.
Baca juga: PLN Kolaborasi Kementerian ESDM Gelar Balap Motor Listrik Pertama di Dunia
Wanprestasi Akibat Gagal Bayar
Jika terjadi wanprestasi selanjutnya restrukturisasi atau membuat skema pembayaran kembali dan melakukan tindakan hukum dalam proses penyelesaian kredit.
Dalam kasus restrukturisasi ini tidak ada tindakan pailit hanya permohonan penjadwalan pembayaran lebih terstruktur dan penuh kekeluargaan, tidak perlu digugat pailit.