Dailynesia.co – Dalam mengemudi, seringkali terjadi kejadian tak terduga yang dapat menyebabkan kerusakan pada mobil, baik itu baret, penyok, atau bahkan kerusakan parah, meskipun kita sudah berhati-hati di jalan. Untuk kerusakan mobil yang sedang atau parah, biaya perbaikan di bengkel bisa sangat mahal. Oleh karena itu, memiliki harga asuransi mobil all risk sangat penting.
Dengan asuransi ini, kita akan mendapatkan perlindungan dari segala risiko kerusakan, baik itu kerusakan kecil maupun kerusakan total. Namun, berapa harga asuransi mobil all risk yang perlu kita bayar? Mari kita lanjut membaca artikel ini untuk menambah pengetahuan kita.
Baca juga: Bangga! Elkan Baggott Bakal Jadi Pemain Indonesia Pertama Main di Premier League
Apa itu Asuransi Mobil?
Asuransi mobil adalah sebuah kontrak perjanjian antara kita sebagai pemegang polis atau tertanggung dengan perusahaan asuransi sebagai penanggung. Harga asuransi mobil ini memberikan perlindungan terhadap kerugian finansial yang dapat terjadi akibat kecelakaan atau kehilangan kendaraan kita.
Asuransi ini mencakup risiko seperti kejatuhan benda, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan, benturan, atau kecelakaan lalu lintas lainnya. Biasanya, asuransi ini cocok untuk mobil yang berusia nol sampai 10 tahun.
Perbedaan Asuransi All Risk dan TLO
Perbedaan antara asuransi all risk dan asuransi total loss only (TLO) terletak pada jaminan pertanggungan yang diberikan. Asuransi TLO hanya memberikan jaminan untuk kerugian atau kerusakan minimal 75% dari nilai kendaraan.
Asuransi mobil all risk juga mencakup biaya perbaikan di bengkel rekanan untuk kerusakan sebagian. Artinya, kita tidak perlu khawatir jika ingin memperbaiki kerusakan kecil seperti baret mobil saat masuk ke gang atau penyok akibat menabrak trotoar.
Namun, kita tetap perlu membayar harga asuransi mobil own risk, sementara sisanya akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan isi polis yang kita miliki.
Baca juga: Perjuangan Guru Tanpa Tanda Jasa Pertaruhkan Nyawa Demi Misi Pendidikan di Sulawesi Selatan
Keunggulan Asuransi All Risk
Manfaat dari asuransi all risk adalah melindungi mobil dari berbagai macam kerusakan. Berdasarkan laporan Antara News, berikut adalah daftar kondisi mobil yang mendapatkan perlindungan dari asuransi all risk:
- Tabrakan, kecelakaan, benturan, terperosok, tergelincir, dan terbalik.
- Kerusakan akibat perbuatan orang lain.
- Pencurian oleh pelaku yang tidak dapat diidentifikasi.
- Kerusakan akibat tersambar petir atau kebakaran.
- Kerusakan saat menyeberangi laut dengan kapal feri.
- Kerusakan pada bagian roda mobil akibat kecelakaan.
- Layanan pengangkutan atau derek menuju bengkel rekanan.
Dari daftar di atas, dapat disimpulkan bahwa kerusakan mobil yang dapat diklaim adalah yang disebabkan oleh kejadian yang tidak disengaja. Misalnya, jika mobil mengalami baret akibat kecelakaan ringan di jalan raya.
Namun, kerusakan yang disengaja oleh pemilik kendaraan tidak dapat diklaim. Namun, jika kerusakan disebabkan oleh perbuatan jahat orang lain, maka dapat diajukan klaim karena termasuk dalam poin kedua, yaitu kerusakan mobil akibat perbuatan orang lain.
Dengan kata lain, jika baret pada mobil disebabkan oleh tindakan jahat orang lain, maka dapat diajukan klaim. Jadi, berapa sebenarnya harga asuransi mobil all risk? Terus ikuti artikel ini untuk mengetahuinya.
Harga Asuransi Mobil All Risk
Harga asuransi mobil all risk tergantung pada harga asuransi mobil dan lokasi tempat tinggal pemilik kendaraan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur tarif premi asuransi all risk dalam Surat Edaran No. 6/SEOJK.05/2017.
Tarif premi ini dibagi berdasarkan wilayah, yaitu Wilayah 1 (Sumatera dan Kepulauan sekitarnya), Wilayah 2 (DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten), dan Wilayah 3 (selain Wilayah 1 dan Wilayah 2).
Klasifikasi | Harga Kendaraan | Area 1 | Area 2 | Area 3 |
Kategori 1 | 0 – Rp125 juta | 3,82% – 4,20% | 3,26% – 3,59% | 2,53% – 2,78% |
Kategori 2 | >Rp125 juta -Rp200 juta | 2,67% – 2,94% | 2,47% – 2,72% | 2,69% – 2,96% |
Kategori 3 | >Rp200 juta -Rp400 juta | 2,18% – 2,40% | 2,08% – 2,29% | 1,79% – 1,97% |
Kategori 4 | >Rp400 juta -Rp800 juta | 1,20% – 1,32% | 1,20% – 1,32% | 1,14% – 1,25% |
Kategori 5 | >Rp800 juta | 1,05% – 1,16% | 1,05% – 1,16% | 1,05% – 1,16% |
Baca juga: Gaji Perawat di Klinik Kecantikan, Penting Diketahui Rinciannya
Biaya Ekstra Perluas Jaminan Asuransi Mobil
Berikut adalah informasi mengenai biaya perluasan jaminan asuransi mobil. Perluasan jaminan ini juga dikenal sebagai rider atau asuransi tambahan. Sesuai dengan peraturan OJK, terdapat beberapa jenis perluasan jaminan yang dapat meningkatkan proteksi kendaraan bermotor Anda.
1. Bencana Banjir Serta Angin Topan
Salah satu perluasan jaminan adalah untuk melindungi kendaraan dari risiko banjir dan angin topan. Harga asuransi mobil perluasan ini bervariasi tergantung pada wilayah tempat tinggal Anda.
Wilayah 1 memiliki biaya perluasan antara 0,075% hingga 0,1%, Wilayah 2 antara 0,1% hingga 0,125%, dan Wilayah 3 antara 0,075% hingga 0,1%.
2. Bencana Gempa Bumi Serta Tsunami
Selain itu, terdapat juga perluasan jaminan untuk melindungi kendaraan dari risiko gempa bumi dan tsunami. Harga asuransi mobil perluasan ini juga tergantung pada wilayah tempat tinggal Anda.
Wilayah 1 memiliki biaya perluasan antara 0,12% hingga 0,135%, Wilayah 2 antara 0,1% hingga 0,125%, dan Wilayah 3 antara 0,075% hingga 0,135%.
3. Unjuk Rasa yang Kacau atau Kekacauan Sipil
Jika Anda tinggal di wilayah yang sering mengalami huru-hara, kerusuhan, terorisme, atau sabotase, Anda dapat memilih perluasan jaminan untuk melindungi kendaraan dari kerusakan akibat kejadian tersebut.
Biaya perluasan ini adalah 0,05% untuk huru-hara dan kerusuhan, serta 0,05% untuk terorisme dan sabotase.
4. Kewajiban Hukum yang Melekat pada Pihak Lain dalam Hal Khusus Atau Insiden Tertentu
Selanjutnya, terdapat juga perluasan jaminan untuk tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga. Biaya perluasan ini bervariasi tergantung pada jenis kendaraan dan nilai pertanggungan.
Untuk kendaraan penumpang dan sepeda motor, biaya perluasan berkisar antara 0,25% hingga 1% dari nilai pertanggungan. Sedangkan untuk kendaraan niaga, truk, dan bus, biaya perluasan berkisar antara 0,375% hingga 1,5% dari nilai pertanggungan.
5. Insiden Personal yang Melibatkan Cedera atau Kerusakan Tubuh
Terakhir, terdapat perluasan jaminan untuk kecelakaan diri. Biaya perluasan ini tergantung pada jumlah tempat duduk penumpang dan nilai pertanggungan.
Untuk pengemudi, biaya perluasan adalah 0,5% dari nilai pertanggungan kecelakaan diri. Sedangkan untuk setiap tempat duduk penumpang, biaya perluasan adalah 0,1% dari nilai pertanggungan kecelakaan diri.
Asuransi mobil all risk memberikan perlindungan finansial dari berbagai risiko yang mungkin terjadi, seperti kecelakaan, pencurian kendaraan, vandalisme, dan kerusakan akibat bencana alam.
Setelah klaim asuransi diajukan dan disetujui, pihak asuransi akan menentukan biaya klaim yang harus dibayarkan sesuai dengan kejadian risiko yang terjadi. Biaya own risk ini telah diatur oleh pemerintah melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 yang mengatur tentang penetapan harga asuransi mobil, premi atau kontribusi pada asuransi harta benda dan asuransi kendaraan bermotor pada tahun 2017.