Keputusan Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong: Semakin Janggal, Ketidakadilan yang Semakin Terlihat?

Keputusan hakim menolak praperadilan Tom Lembong semakin mempertegas ketidakjelasan dalam proses hukum yang ada.  Dengan banyak pihak menilai adanya kesewenang-wenangan, benarkah?

Keputusan Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong
Keputusan Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong/Kompas

Dailynesia.co – Keputusan hakim tolak praperadilan Tom Lembong menimbulkan banyak pertanyaan.

Apakah keputusan hakim tolak praperadilan Tom Lembong ini memang sesuai dengan hukum yang berlaku atau justru menunjukkan adanya ketidakadilan dalam proses hukum?

Kasus ini memunculkan keraguan, bukan hanya karena status tersangka Tom Lembong, tetapi juga karena cara penegakan hukum yang terasa kontroversial.

Artikel ini akan mengulas lebih lanjut tentang alasan di balik keputusan hakim tolak praperadilan Tom Lembong tersebut dan dampaknya bagi sistem peradilan di Indonesia.

Baca juga: Gaji Guru Naik Tahun 2025 Dapat Respon Positif, Pemerintah Ungkap Nilainya

Alasan Keputusan Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong yang Mengundang Pertanyaan

Keputusan Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong
Keputusan Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong/detik

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hakim Tumpanuli Marbun menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Hakim menilai bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Salah satu alasan utama yang diberikan adalah pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dianggap sah dan tepat waktu, meskipun kubu Tom Lembong membantahnya.

Namun, keputusan ini tetap memunculkan berbagai pertanyaan terkait ketepatan prosedur dan apakah hak-hak Tom Lembong sebagai tersangka telah dihormati dengan benar.

Keputusan ini tak hanya berfokus pada validitas bukti, tetapi juga pada proses administratif yang, menurut banyak pihak, bisa saja dipertanyakan.

Meskipun hakim menilai bahwa pihak Kejagung telah memenuhi kewajiban administratif, hal ini tetap menimbulkan perdebatan.

Leave a Reply