Berita  

Koruptor Dana Hibah KONI Lingga, Dipindahkan ke Rutan Tanjungpinang

Barang bukti dugaan korupsi dana hibah KONI Lingga  ternyata dianggap sah, maka akhir 2 koruptor AG dan As kini dipindahkan ke rutan Tanjungpinang.hari Kamis 25 Juli 2024

dana hibah KONI
Ilustrasi saat olah TKP di kantor KONI Lingga oleh kepolisian (rri.co.id)

Dailynesia.co – Setelah diperiksa oleh tim penyelidik Pidsus Kejari Lingga,  2 koruptor dana hibah KONI Lingga AG dan As yang keduanya ketua umum  dan  ketua harian KONI.

Terbukti melakukan korupsi dana hibah bersumber dari APBD Kabupaten Lingga tahun 2021-2022 yang lalu.

Dana Hibah KONI Hadirkan 53 Saksi,  223 Barang Bukti dan 2 Laptop

Saat pemeriksaan berlangsung  dalam dugaan korupsi  dilakukan kedua tersangka, tim penyelidik Pidsus Kejari Lingga.

Telah memeriksa sebanyak 53 orang saksi kemudian barang bukti 223 item dokumen barang bukti dan  3 unit laptop.

Dari,  hasil audit yang berhasil dihimpun tim penyelidik,  diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 304.267.242.

Baca juga: Mangokal Holi: Tradisi Pemakaman Unik di Pulau Samosir

Dipindah ke Rutan Tanjungpinang

Barang bukti dugaan korupsi dana hibah KONI Lingga  ternyata dianggap sah, maka akhir 2 koruptor AG dan As kini dipindahkan ke rutan Tanjungpinang.hari Kamis 25 Juli 2024.

Leave a Reply