Dailynesia.co – Setelah diperiksa oleh tim penyelidik Pidsus Kejari Lingga, 2 koruptor dana hibah KONI Lingga AG dan As yang keduanya ketua umum dan ketua harian KONI.
Terbukti melakukan korupsi dana hibah bersumber dari APBD Kabupaten Lingga tahun 2021-2022 yang lalu.
Dana Hibah KONI Hadirkan 53 Saksi, 223 Barang Bukti dan 2 Laptop
Saat pemeriksaan berlangsung dalam dugaan korupsi dilakukan kedua tersangka, tim penyelidik Pidsus Kejari Lingga.
Telah memeriksa sebanyak 53 orang saksi kemudian barang bukti 223 item dokumen barang bukti dan 3 unit laptop.
Dari, hasil audit yang berhasil dihimpun tim penyelidik, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 304.267.242.
Baca juga: Mangokal Holi: Tradisi Pemakaman Unik di Pulau Samosir
Dipindah ke Rutan Tanjungpinang
Barang bukti dugaan korupsi dana hibah KONI Lingga ternyata dianggap sah, maka akhir 2 koruptor AG dan As kini dipindahkan ke rutan Tanjungpinang.hari Kamis 25 Juli 2024.