Dailynesia.co – Simak informasi pencairan KJMU tahap 2 tahun 2024 bagi mahasiswa berdomisili di DKI Jakarta.
Tidak hanya KJP Plus, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) juga menjadi perhatian masyarakat Jakarta. Terutama menjelang akhir tahun.
KJMU diperuntukan bagi calon ataupun mahasiswa yang tengah menempuh pendidikan namun kesulitan dalam masalah biaya.
Pemprov DKI Jakarta sendiri merespon pertanyaan warga mengenai kapan dan seperti apa mekanisme pencairan KJMU.
Dalam unggahan di akun Instagram Pemprov DKI di @dkijakarta, pencairan KJMU tahap 2 tahun 2024 dimulai dengan 6 Desember 2024.
“Pencairan dana KJP Plus tahap II bulan November & Desember dan KJMU tahap II tahun 2024 bulan Desember mulai dilaksanakan secara bertahap mulai 6 Desember 2024,” tulis akun tersebut pada, Sabtu 7 Desember 2024.
Total bantuan sekitar Rp9 juta per semester diberikan bagi penerima manfaat KJMU tahap 2 tahun 2024 yang memang dinyatakan lolos verifikasi.