Dailynesia.co – Siapa saja penerima diskon listrik 50 persen? Sebuah program dari pemerintah yang berlakuk dalam waktu dekat.
Guna meringangkan beban masyarakat menenangah dan ke bawah, pemerintah memutuskan adanya program diskon listrik.
Besaran potongannya mencapai 50 persen. Program ini juga seiring berlakunya kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN).
Namun penerima potongan tentu tidak bisa sembarangan. Ada kriteria tertentu yang berhak menjadi program penerima manfaat.
Tujuannya agar bantuan dari pemerintah ini benar-benar tepat sasaran.